DEFINISI
- Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) merupakan sebuah program perfilman yang diinisiasi oleh Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dengan menyelenggarakan berbagai program seperti kompetisi film pendek, program pengembangan kapasitas perfilman nasional, film community gathering, hingga pemutaran film keliling.
- Program Kompetisi Film Pendek Pelajar merupakan program kompetisi dengan kategori film fiksi yang memiliki implementasi pesan yang kuat tentang satu atau lebih nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan keseharian masyarakat.
- Kompetisi Film Pendek Pelajar ACFFEST Tahun 2026 terbuka untuk umum yang dapat diikuti oleh pelajar/komunitas pelajar tingkat SMP, SMA dan sederajat, dengan kerangka waktu pelaksanaan, persyaratan dan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada bagian berikut ini.
TIMELINE
- Semua pengiriman film harus melengkapi formulir penyerahan daring paling lambat 29 Mei 2026, pukul 23:59 WIB. Pengiriman apa pun yang diterima setelah batas waktu tersebut diatas akan dianulir.
- Proses penjurian akan berlangsung sepanjang bulan Juli – Agustus 2026.
- Pemutaran film finalis dari kategori Film Pendek Pelajar ACFFEST 2026: Minggu ke-1 November 2026 (estimasi)
PERSYARATAN & KETENTUAN
- Karya ide cerita/film harus merupakan karya orisinal dan wajib bersih dari unsur SARA dengan mengangkat tema nilai-nilai antikorupsi,dengan memuat salah satu atau lebih nilai-nilai antikorupsi: kejujuran, kemandirian, tanggungjawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, kedisiplinan, keadilan, dan kerja keras.
- Film pendek didefinisikan sebagai sebuah karya fiksi atau animasi berdurasi minimal 6 menit dan maksimal 15 menit, termasuk kredit pembuka dan kredit akhir.
- Film Pendek yang selesai atau hasil produksi pada tahun 2024-2026.
- Film Pendek yang didaftarkan tidak diperkenankan menggunakan musik/gambar dari pihak lain tanpa persetujuan dari pihak tersebut. Jika menggunakan property rights milik pihak ketiga, harap dilampirkan bukti izin penggunaannya.
- Presentasi rasio film pendek sesuai spesifikasi film horizontal harus menggunakan rasio lingkup DCP untuk pemutaran bioskop, atau rasio 16:9 untuk pemutaran online digital.
- Kompetisi terbuka untuk umum bagi para pelajar di Indonesia pada tingkat Pendidikan SMP, SMA dan sederajat. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Pelajar dari pendaftar/kelompok pendaftar dan surat pernyataan dukungan dari sekolah (format bebas dengan menggunakan cap resmi institusi pendidikan pendaftar/salah satu pendaftar).
- Pendaftaran dilakukan melalui link resmi pendaftaran dengan mengisi formulir Pendaftaran Film Pelajar yang akan dibuka pada tanggal 1 April 2026 dan ditutup tanggal 29 Mei 2026, pukul 23:59 WIB.
- Peserta diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya film pendek, dan dilakukan melalui pendaftaran/submisi terpisah satu sama lainnya.
- Ukuran file film pendek maksimal sebesar 750 MB, diunggah di google drive dengan full akses (tidak di-password). Dalam proses seleksi administrasi, kurasi dan penjurian, tautan pratinjau film yang dilindungi kata sandi dan tidak bisa diakses oleh kurator ataupun juri, maka kandidat akan didiskualifikasi. Untuk itu, harap memastikan bahwa tautan/unduhan daring dapat diakses hingga akhir periode kompetisi ACFFEST 2026.
- Film pendek dikirimkan dengan menggunakan teks/subtitle Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, atau dapat dikirimkan dalam 2 format film yaitu film dengan teks berbahasa Indonesia dan film dengan teks berbahasa Inggris;
- Hasil seleksi akan diumumkan melalui sosial media/website dan surel (e-mail) kepada kontak peserta terpilih pada akhir Oktober 2026.
- Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya.
- Informasi lebih lengkap mengenai ACFFEST 2026 dapat menghubungi panitia melalui:
- E-mail : acffest.info@gmail.com
- Whatsapp : +62 851-1737-0198
HAK CIPTA
- Peserta bertanggung jawab atas semua izin hak cipta yang diperlukan untuk materi yang digunakan dalam karya yang dikirimkan, dan harus sepenuhnya mengganti kerugian festival dari segala kerusakan akibat tuntutan pelanggaran hak cipta dari pihak lain.
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan mengadakan pemutaran secara serentak melalui media daring pada jadwal yang ditentukan. Peserta Film Pendek terpilih harus menyetujui pemutaran tambahan jika diperlukan.
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan dan dapat bekerja sama dengan perusahaan lokal sebagai mitra pemutaran Video on Demand (VOD) lokal berbasis sistem Subscription Video on Demand (SVOD) untuk setiap penonton (jika diperlukan).
- Pemutaran film pemenang kompetisi Film Pendek Fiksi ACFFEST 2026 paska festival akan terbatas pada kegiatan untuk keperluan pendidikan, sosialisasi dan kampanye, promosi media serta kepentingan non komersial lainnya, dengan terlebihdahulu menginformasikan kepada pembuat film.
Ikuti Kompetisi Film Pelajar
DAFTAR
